Apa saja uzur yang membolehkan tidak menghadiri shalat berjamaah di masjid?
Shalat Berjamaah Jangan Sampai Ditinggalkan Selain Ada Uzur
Taruhlah kita memilih pendapat sebagian ulama yang mengatakan sunnah muakkad sebagai pendapat paling ringan dalam hukum shalat berjamaah. Ingatlah, bukan berarti shalat berjamaah itu ditinggalkan begitu saja dengan mudah tanpa ada uzur. Imam Syafii rahimahullah mengingatkan,
وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107).
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ
“Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240)
Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?
Baca juga:
- Berbagai Pendapat Mengenai Hukum Shalat Berjamaah
- Sangat Rugi Meninggalkan Shalat Berjamaah
- Uzur Tetap Dapat Pahala
- Sudah Berniat Beramal Tetapi Ada Uzur
Uzur Meninggalkan Shalat Berjamaah
Pertama: Uzur umum
Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan).
Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah berazan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL” (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian). Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan muazin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan
أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ
“ALAA SHOLLU FIR RIHAAL (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian).” (HR. Muslim, no. 697)
Baca juga:
Kedua: Uzur khusus
- Sakit
- Sangat lapar atau haus
- Ingin buang hajat
- Takut akan terkena mudarat
- Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu
- Takut ketinggalan rombongan ketika safar
- Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah
- Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong
Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412
Uzur sakit
Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata,
لَمَّا مَرِضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَرَضَهُ الَّذِى مَاتَ فِيهِ ، فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَأُذِّنَ ، فَقَالَ « مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ »
“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit menjelang meninggal dunia, waktu shalat tiba, lalu dikumandangkan azan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan, ‘Perintahkanlah Abu Bakr, hendaklah ia mengimami para jamaah’.” (HR. Bukhari, no. 664 dan Muslim, no. 418)
Ingat, menjaga jiwa seseorang lebih dipentingkan daripada melaksanakan shalat berjamaah.
Uzur sangat lapar atau haus lalu makanan sudah tersaji
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ
“Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat Maghrib. Janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari, no. 672 dan Muslim, no. 557)
Baca juga: Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji
Uzur karena ingin buang hajat
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim, no. 560)
Hadits ini menjadi dalil dimakruhkannya shalat sedangkan makanan sudah siap terjadi dan ada keinginan untuk makan. Karena kalau tidak mendahulukan makan, hati jadi tersibukkan memikirkan makan dan sulit menggapai kesempurnaan khusyuk.
Hadits ini juga jadi dalil dimakruhkan menahan kencing dan buang air besar. Hal ini dikaitkan jika membuat hati itu lalai dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk. Hal ini dianggap makruh menurut jumhur ulama Syafiiyah dan selainnya.
Hal di atas berlaku jika shalat pada keadaan masih waktu yang lapang. Jika waktu itu sempit karena mendahulukan makan atau bersuci, maka ia shalat dalam keadaan apa pun dalam rangk menjaga shalat pada waktunya, tidak boleh diakhirkan ketika itu. Lihat Syarh Shahih Muslim, 5:41-42.
Baca juga: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut
Uzur karena ada mudarat yang mengancam harta dan jiwa (seperti saat wabah covid-19 melanda dan berada di daerah berbahaya)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِىَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ ». قَالُوا وَمَا الْعُذْرُ قَالَ خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ « لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلاَةُ الَّتِى صَلَّى »
“Siapa yang mendengar yang mengumandangkan azan, maka uzur tidaklah menghalangi untuk mengikuti muazin.” Mereka berkata, “Apa itu uzur?” Beliau berkata, “Rasa takut atau sakit. Tidak diterima secara sempurna shalat yang telah dikerjakan dari orang yang mendengar dan duduk di rumah.” (HR. Abu Daud, no. 551. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Hadits ini menganggap rasa takut dan sakit sebagai uzur untuk tidak menghadiri shalat berjamaah.
Dalam hal ini berlaku kaidah fikih,
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ
“Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan dibanding mendatangkan kemaslahatan baru.”
Baca juga: Shalat Berjamaah di Masjid Saat Corona
Uzur makan sesuatu yang menimbulkan bau yang mengganggu jamaah lainnya
Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا – أَوْ قَالَ – فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ
“Siapa makan bawang merah atau bawang putih, hendaklah ia menjauh dari kami atau hendaknya ia menyingkir dari masjid kami, dan duduk di rumah saja.” (HR. Bukhari, no. 855 dan Muslim, no. 564)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Siapa yang makan bawang merah atau bawang putih atau bawang bakung, hendaklah ia tidak mendekati masjid kami karena para malaikat itu terganggu sebagaimana manusia pun terganggu dengannya.” (HR. Muslim, no. 564)
Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah berkhutbah pada hari Jumat. Ia berkata di dalam khutbahnya,
ثُمَّ إنَّكُمْ أيُّهَا النَّاسُ تَأكُلُونَ شَجَرتَيْنِ مَا أرَاهُمَا إِلاَّ خَبِيثَتَيْن : البَصَلَ ، وَالثُّومَ . لَقَدْ رَأَيْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – ، إِذَا وَجدَ ريحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ في المَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ ، فَأُخْرِجَ إِلَى البَقِيعِ ، فَمَنْ أكَلَهُمَا ، فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخاً
“Kemudian sesungguhnya kalian, wahai manusia, kalian suka memakan dua pohon yang aku tidak melihatnya melainkan mengandung bau yang tidak menyedapkan, yaitu bawang merah dan bawang putih. Padahal sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang di dalam masjid, beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan ke Baqi’. Oleh karena itu, barangsiapa yang memakannya, hendaklah menghilangkan baunya dengan dimasak.” (HR. Muslim, no. 567)
Larangan yang dibahas ini adalah larang menghadiri shalat berjamaah di masjid. Larangan yang ada bukanlah larangan memakan bawang dan semacamnya. Menurut kesepakatan ulama, hukum bawang itu halal untuk dimakan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 5:43.
Baca juga: Bagi yang Berbau Rokok, Janganlah Dekati Masjid Kami
Semoga Allah beri taufik dan hidayah.
Referensi:
- Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
- Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
- Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Qayyim Al-Jauziyah (Ibnu Qayyim). Penerbit Dar Al-Imam Ahmad.
- Raudhah Ath-Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah.
Unduk buku gratis: Panduan Shalat Ketika Banjir
—
Diselesaikan pada Senin sore, 12 Jumadal Akhirah 1442 H, 25 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumasyho.Com